Sejarah Singkat Kecamatan Kalirejo
Kecamatan Kalirejo mulai dibuka pada tahun 1950 dan dihuni penduduk bertempat tinggal tetap pada tahun 1951. Desa asal dibentuk berdasar SK. No. 54/D/1953 tanggal 18 April 1953.
Pada tahun 1961 sampai dengan 1963 dilakukan perubahan dan penetapan batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, maka Kampung Bandung Baru, Waringinsari dan sebagian Kampung Adiluwih serta sebagian Kampung Sinarwaya masuk Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan untuk Wilayah Kabupaten Lampung Tengah di Perwakilan Kecamatan Kalirejo dibentuk kampung lain, yaitu Kampung Watu Agung dan Balairejo sehingga sejak tahun 1963 Perwakilan Kecamatan Kalirejo membawahi 12 Kampung Difinitif. Kemudian berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1964, dibentuk Kecamatan Kalirejo dengan membawahi 12 Kampung Difinitif.
Berdasarkan SK.Nomor : 26/1.6/P/DES/1972 tanggal 26 Mei 1972, sebagian kampung yang ada di Kecamatan Kalirejo dimekarkan kembali menjadi beberapa kampung.
Sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/305/B-11/HK/1990 Tanggal 27 Agustus 1990 dan dengan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri No. 138/1433/POUD/1990 tanggal 24 April 1990 dibentukan Wilayah Perwakilan Kecamatan Kalirejo di Sendang Agung yang diresmikan oleh Bupati Kdh. Tk.II Lampung Tengah tanggal 25 Februari 1991, yang selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/305/B.II/HK/1993 tanggal 30 Desember 1993 perwakilan Kecamatan disebut Kecamatan Pembantu yang membawahi 9 kampung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, dan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah No. 44 Tahun 2001 tanggal 3 Agustus 2001 tentang peresmian 13 Kecamatan Kabupaten Lampung Tengah, maka diresmikan Kecamatan
Sendang Agung oleh Bupati Lampung Tengah tanggal 8 Agustus 2001 di Desa Sendang Agung sebagai Ibukota Kecamatan, maka Kecamatan Kalirejo hanya membawahi 13 Kampung.